Surabaya, - Bertempat di depan kantor kecamatan Sukomanunggal Jl. Simomulyo I di laksanakan Apel Operasi Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, minggu (02/01/2022) pagi.
Kegiatan yang melibatkan personil gabungan ini dimulai 08.50 wib s.d 09.45 Wib bertempat di Jl. Simorejo dengan sasaran Depot makanan, Sentra Kuliner serta para Pengguna jalan.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Pol PP Kota Surabaya.
Danramil 0830/05 Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, kegiatan sinergitas yang dilakukan tiga pilar ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan sukomanunggal, imbuhnya
Dari hasil Yustisi tiga pilar ini dilakukan teguran terhadap beberapa pelanggar protokol kesehatan, dan juga diberikan masker, tutupnya.(St)