Dua Pengedar Sabu berhasil Diamankan Timsus Polrestabes Surabaya

    Dua Pengedar Sabu berhasil Diamankan Timsus Polrestabes Surabaya

    SURABAYA - Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga dua pelaku pengedar narkoba di Jalan Kedungrejo Timur Sidoarjo.

    AKBP Daniel Kasat Satnarkoba Polrestabes di Surabaya, pada Selasa (25/10/2022), mengatakan kedua pelaku pengedar narkoba FA (41) dan AR (41) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    "Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar Kedungrejo Timur Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba, " ujarnya.

    Ia mengatakan kedua pelaku FA dan AR yang kesehariannya sebagai kuli pasar serta Bekled Sofa nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar dan sabu secara gratis. 

    AKBP Daniel menuturkan kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

    Dari keterangan AR bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Al. Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. 

    Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram. 

    Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000, - dan narkotika jenis sabu secara gratis. 

    Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

    Ia menyatakan selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12, 24 gram. 

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp. 200.000, dan dua buah handphone. 

    Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Atasi Stunting, Guru Besar FK UNAIR Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa ITS Inovasikan Kamera Pendeteksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan
    Pelantikan Pejabat dan Ground Breaking Tanaman Tahun 2024 Perum Perhutani KPH Jember
    Perhutani KPH Lawu Ds bersama Brimob Madiun Batalyon C Pelopor SatBrimob Polda Jatim Gelar Penanaman Pohon di Sekitar Sumber Mata Air Banyu Uripan
    Perhutani Sosialisasikan Peralihan Program Pensiun Bagi Karyawannya
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal
    Wakadiv Jatim Bersama Jajaran Perhutani Probolinggo Tinjau Langsung dan Pastikan Penutupan Akses Jalan yang Diduga Ilegal
    Perhutani Bekerjasama dengan Klinik Kimia Farma 76 Madiun Menggelar Vaksinasi Influenza untuk Kesehatan Karyawan
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan
    Direktur Operasional dan Wakadivre Lakukan Kunjungan ke Perhutani Probolinggo untuk Memotivasi Pegawai di Daerah
    Perhutani Probolinggo Bersama Korem 083/Baladhika Jaya dan Kodim 0821/Lumajang Serta Forkopimda Lumajang Gelar Penanaman Bersama di Buper Glagah Arum
    Babinsa Dampingi Penyaluran 100 Paket Sembako dari Baznas
    Ubah Lintasan Angka 8, SIM Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Wujudkan Layanan Cepat Dekat dan Bersahabat
    Pastikan Aplikasi Judi Online, Handphone Personel Militer dan PNS Kodim Surabaya Utara Diperiksa
    Penyuluhan Kesehatan Jantung di Kodim 0830/Surabaya Utara: Cintai Jantungmu, Teladani Pahlawanmu
    Silaturahmi Dandim 0830/Surabaya Utara Bersama Komponen Masyarakat

    Ikuti Kami