Banyuwangi - Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Kepala Dusun Jambewangi gali potensi wisata didalam kawasan hutan yang bisa dikembangkan diwilayah kerjanya di Sekertariat LMDH di Dusun Jambewngi Desa Jambewangi Desa Jambewangi Kecamatan Sempu - Banyuwangi, pada Senin (26/08/2024).
Dalam rangka penggalian potensi wisata dalam kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengajak Kepala Dusun Jambewangi untuk bersama sama membahas potensi wisata apa yang bisa dilakukan dengan mekanisme kerjasama pemanfaatan kawasan hutan berupa jasa lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Team Pengembangan Bisnis KPH Banyuwangi Barat, Kadus Jambewangi, KRPH Sidomulyo dan PT Gerbang Raung Kepala Dusun Jambewangi, Agung mengatakan, “Alhamdulilaah hari ini kami bisa berdiskusi dengan Perhutani untuk menggali potesnsi wisata dalam kawasan hutan yang bisa dikerjasamakan, kami berharap dengan adanya potensi ini bisa memberi manfaat positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat disekitar hutan di Dusun Jambewangi.”
“Dalam pembahasan wisata ini dengan mendatangkan investor dari PT Gerbang Raung dengan harapan bila terjadi kerjasama dengan Perhutani maka akan memberi multiplier effect kepada masyarakat kami, ” ujar Agung.
Direktur PT Gerbang Raung, Siti Maspupah berujar, “Kami sangat tertarik dengan pembahasan potensi wisata dalam kawasan hutan ini, dan kami siap untuk melakukan proses berikutnya sampai dengan kerjasama dengan Perhutani.”
“Konsep kami adalah dengan melibatkan masyarakatat disekitar hutan dengan mengedepankan wisata berbasis lingkungan, wisata edukasi dan kearifan local, kami akan memberi ruang untuk masyarakat berkontribusi dengan kami misalnya tradisional food court dan atraksi budaya local, ” imbuhnya.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Ketua Tim Lapangan Pengembangan Bisnis, Suyitno mengatakan, ”Perhutani sangat terbuka dengan pihak manapun dalam rangka kerjasama wisata dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat disekitar hutan.”
“Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk jasa lingkungan berupa wisata dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dengan bentuk Kemitraan berupa Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), ” ujar Suyitno.@Red.