Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo Surabaya

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo Surabaya

    TANJUNGPERAK - Polsek Asemrowo Surabaya,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu, (24/8/2024) bulan lalu.

    Keberhasilan ini tercapai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

    Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto, mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, pelaku sedang memotong kabel Telkom milik PT. Telkom Indonesia. 

    Kasihumas Polres Tanjungperak menjelaskan awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian. 

    “Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti, ” ungkap Iptu Suroto, Sabtu (7/9).

    Para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu orang pemuda merupakan anak dibawah umur inisial MF (16).

    “Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja, ”ungkap Iptu Suroto.

    Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi.

    Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka

    Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000.

    Sementara itu, Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat. 

    “Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, ”pungkasnya. (*).

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen TNI Rudy Saladin Jamin Keamanan Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Komsos Dengan Kelompok Tani di Wilayah Binaan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami