SURABAYA – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Airlangga (UNAIR) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) PPKS pada Selasa hingga Rabu (27-28/9/2022). Bimtek yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud Ristek RI.
Ketua Satgas PPKS UNAIR Prof Myrtati Dyah Artaria Dra MA PhD bersama satu anggota Satgas PPKS UNAIR lainnya ikut serta dalam kegiatan tersebut. “Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, Satgas PPKS UNAIR dapat menambah kapabilitas diri dalam penanganan kekerasan seksual di UNAIR, ” terang Prof Myrta.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Bimtek tersebut menghadirkan beberapa pembicara seperti Prof Alimatul Qibtiyah SAg MSi PhD dan Yulianti Muthmainnah SHI MSos. Keduanya menjelaskan tentang pencegahan kekerasan seksual. Selanjutnya Sri Wiyanti Eddyono SH LLM PhD menjelaskan tentang perlindungan korban kekerasan seksual dan Dr H Asep Iwan Iriawan SH MHum menjelaskan tentang sanksi administrasi dan pidana kekerasan seksual. Hadir pula Ika Putri Dewi SPsi yang menjelaskan tentang pendampingan dan pemulihan korban.
Satgas PPKS dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud Ristek RI pada Rabu (28/9/2022) di Gedung B Kemdikbud Ristek RI.
Prof Alimatul selaku Komisioner Komisi Nasional Perempuan menjelaskan tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Beberapa topik yang dibahas yaitu pengertian kekerasan seksual, konsep kekerasan seksual, kekerasan seksual dalam berbagai perspektif, dampak kekerasan seksual, hingga upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 serta UU Nomor 12 Tahun 2022.
Selanjutnya Yulianti selaku Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta juga menyampaikan tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Akan tetapi, Yulianti lebih terfokus pada praktik.
Materi perlindungan korban kekerasan seksual disampaikan oleh Sri dari Pokja Perundungan dan Kekerasan Universitas Gadjah Mada. Sri menyampaikan tentang kebijakan merespon kekerasan seksual dan perundungan, mekanisme penanganan kekerasan seksual untuk korban dan pelaku, hingga komite etik perguruan tinggi dan sanksi yang diberikan.
Lebih lanjut tentang sanksi administrasi dan pidana kekerasan seksual dijelaskan oleh Asep dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Mantan Hakim Agung RI. Asep menjelaskan tentang sanksi administratif, pidana, perdata, dan tata usaha negara dalam menangani kekerasan seksual.
Terakhir, materi pendampingan dan pemulihan korban disampaikan oleh Ika dari Yayasan Pulih. Ika membahas tentang layanan merespon kekerasan seksual, stres dan trauma akibat kekerasan seksual, resiliensi, hingga konseling dan psikoterapi untuk korban kekerasan seksual. (*)
Penulis : Tristania Faisa Adam
Editor : Binti Q Masruroh