Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

    Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, " ujar Dr. Febrie Adriansyah S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Lakukan Komunikasi Sosial pada...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti ADM Perhutani, Darman Asper...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Menutup Kegiatan Magang Mahasiswa Politani Kupang
    Perhutani Lakukan Komsos pada Masyarakat Disekitar Hutan

    Ikuti Kami